DENPASAR, KOMPAS.com — Brett Theo Savage (44), seorang warga negara Afrika Selatan divonis hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah mengimpor 2,4 kilogram sabu ke Bali. Hukuman ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa yang hanya 17 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/05/2012), Savage yang mengenakan kemeja putih tampak tegang saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim Komang Wijaya Adhi membaca surat putusan.
Ketengangan Savage semakin memuncak saat hakim menjatuhkan vonis dengan dakwaan primer, yakni Pasal 113 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan mengimpor narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ujar Wijaya Adhi.
Hal yang memberatkan Savage, ia tidak mau mengakui barang haram tersebut meski dalam fakta persidangan terungkap niatannya untuk menyelundupkan sabu. Pengakuan dua orang jaringannya yang sudah divonis dalam sidang sebelumnya, yakni Osita Emmanuele Obumneme dan Sri Handayani, juga menyebutkan Savage terlibat.
Atas putusan ini, pengacara Savage, Maya Arsanti, akan mengajukan banding. Savage dibekuk petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pada 19 Oktober 2011 setibanya dari Singapura. Petugas menemukan kristal putih di rongga koper Savage dan setelah dilakukan narcotic test kit hasilnya positif sabu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang